Masalah kesehatan merupakan suatu masalah yang kompleks. Mulai
dari ilmu yang digunakan dalam penyelesaian merupakan multidisiplin, sektor
yang terkait pun multisektoral, serta subjek yang melaksanankannya pun berasal
dari berbagai pihak. Pada tulisan ini yang akan penulis bahas mengerucut pada
masalah pelaku kesehatan saja, yaitu masyarakat. Masyarakat memiliki porsi yang
perlu diperhitungkan dalam penyelesaian masalah kesehatan dan peningkatan
derajat kesehatan. Membicarakan pemberdayaan masyarakat tidak bisa dilepaskan
dari fungsi pelayanan kesehatan daerah setempat sebagai fasilitator masyarakat
untuk memainkan perannya dalam pembangunan kesehatan di daerahnya sendiri.
Selain itu, masalah pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang harus dicermati
oleh pemerintah mengingat mulai dikembangkannya paradigma sehat di Indonesia.
Penerapan paradigma sehat merupakan model pembangunan kesehatan dalam jangka
panjang agar mampu mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam memelihara
kesehatan, melalui peningkatan pelayanan promotif dan preventif disamping
kuratif dan rehabilitatif untuk mewujudkan Indonesia Sehat (Castro, 2008). Oleh
karenanya sekarang kita bisa melihat berbagai program kesehatan berbasis
masyarakat, misalnya program Jemantik, Desa SIAGA, ataupun Klinik Sanitasi.
Program berbasis masyarakat ini merupakan stimulant dan bahan
pembelajaran bagi masyarakat agar ikut berpartisipasi dan bertanggungjawab atas
masalah kesehatan di wilayahnya. Untuk tercapainya keberhasilan program-program
kesehatan tersebut, pemerintah pun harus siap untuk memfasilitasi masyarakat
yang mencakup pemberian pengetahuan, pemahaman, dan sarana prasarana.
Pengetahuan dan pemahaman dapat dilakukan dengan penyuluhan sedangkan sarana
prasarana adalah melalui pelayanan kesehatan masyarakat, dalam hal ini adalah
puskesmas, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam usaha
pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan kesehatan. Lantas apakah dengan
demikian menurunkan peran pemerintah (petugas pelayanan kesehatan puskesmas)
sebagai instansi yang bertanggungjawab akan kesejahteraan (kesehatan)
masyarakat? Sejauh apa peran masyarakat dalam menciptakan kesehatan bagi
lingkungan masyarakat di sekitarnya, dan bagaimana memberdayakan dan
mengorganisir masyarkat agar secara sadar ikut berpartisipasi dalam peningkatan
derajat kesehatan? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut maka penulis
mengajak pembaca untuk memahami peran maupun fungsi dari pelayanan kesehatan
dalam meningkatkan derajat kesehatan terlebih dahulu. Selanjutnya adalah menelaah
masalah serta penjelasan dari berbagai sumber untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan di atas.
Seperti yang telah disebutkan dalam paragraf sebelumnya bahwa
penulis akan menjabarkan arti penting dan peran pelayanan kesehatan, termasuk
di dalamnya adalah puskesmas, dalam meningkatkan derajat kesehatan. Pelayanan
kesehatan merupakan setiap bentuk pelayanan atau program kesehatan yang
ditujukan pada perseorangan atau masyarakat dan dilaksanakan secara
perseorangan atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi, dengan tujuan
untuk memelihara ataupun meningkatkan derajat kesehatan yang dipunyai. Selain
itu terdapat lima fungsi utama pelayanan kesehatan di antaranya adalah;
1)mendorong masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan
persoalan mereka sendiri, 2)memberi petunjuk kepada masyarakat tentang
cara-cara menggali dan menggunakan sarana yangada secara efektif dan efisien,
3)memberi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, 4)memberi bantuan
yang bersifat teknis, bahan-bahan serta rujukan, 5)bekerja sama dengan sektor
lain dalam melaksanakan program kerja Puskesmas. Dalam teori Blum dijelaskan
pula bahwa, status kesehatan dipengaruhi oleh empat faktor yaitu; lingkungan
(45%), perilaku (30%), pelayanan kesehatan (20%) dan faktor keturunan (5%).
Berbagai penjelasan di atas sudah jelas menggambarkan pentingnya pelayanan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu,
pemerintah Indonesia mengakomodir kebutuhan akan pelayanan kesehatan ini. Upaya
ini telah diusahakan pemerintah hampir tiga dasawarsa. Mulai dari
diperkenalkannya Konsep Bandung tahun 1951 dimana mulai diperkenalkan bahwa
pelayanan kesehatan masyarakat, aspek kuratif dan preventif tidak dapat
dipisahkan (Notoatmojo, 2007).
Dilanjutkan dengan proyek Bekasi pada tahun 1956 sebagai awal
kegiatan pengembangan masyarakat sebagai bagian dari upaya pengembangan
kesehatan masyarakat, dan sampai akhirnya rapat kerja kesehatan nasional tahun
1968 dicetuskan bahwa Puskesmas merupakan sistem pelayanan kesehatan terpadu.
Beralih pada fungsi puskesmas, dalam Sistem Kesehatan Nasional dijelaskan bahwa
Puskesmas memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam
pembangunan kesehatan dan pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Sedang
pelayanan upaya kesehatan di Puskesmas tersebut dilaksanakan melalui berbagai
kegiatan pokok, yaitu : 1)peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, 2)peningkatan
upaya keluarga berncana, 3)perbaikan gizi 4)peningkatan kesehatan lingkungan,
5)pencegahan dan pemberantasan penyakit, 6)penyuluhan kesehatan masyarakat,
7)pengobatan termasuk penanggulangan kecelakaan, 8)perawatan kesehatan
masyarakat, 9)peningkatan usaha kesehatan sekolah, 10)peningkatan usaha kesehatan
gigi dan mulut, 11)peningkatan kesehatan jiwa, 13)peningkatan kesehatan jiwa,
14)pemeriksaan laboratorium sederhana dan 15)pencatatan dan pelaporan. Dengan
penjabaran upaya kesehatan yang berasal dari Puskesmas tersebut, tidak
mengherankan jika pelayanan kesehatan (puskesmas) menempati posisi penting
dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Apalagi dengan adanya
desentralisasi permasalahan kesehatan di tingkat nasional ke daerah merupakan
inovasi yang patut disambut dengan baik untuk menanggulangi berbagai masalah
kesehatan seperti disparitas pelayanan kesehatan yang masih tinggi, rendahnya
kualitas kesehatan penduduk miskin, rendahnya kondisi kesehatan lingkungan,
birokratisasi pelayanan Puskesmas, dan minimnya kesadaran masyarakat untuk terlibat
dalam mewujudkan visi Indonesia Sehat 2010. Puskesmas sebagai unit pelayanan
kesehatan yang terinstitusionalisasi mempunyai kewenangan yang besar dalam
menciptakan inovasi model pelayanan kesehatan di aras basis. Artinya, puskesmas
memiliki satu peran strategis untuk mengorganisir masyarakat dalam mengupayakan
kesehatan masyarkat. Hal ini pun telah tertuang di dalam Sistem Kesehatan
Nasional, dalanm bab keempat : subsistem upaya kesehatan, disebutkan di
dalamnya bahwa subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun
berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan (UKP) secara
terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari upaya kesehatan yang saling mendukung ini adalah
terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accessible), terjangkau
(afforrdable), dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya
pembangunan kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya. Dengan demikian, pemerintah maupun penyelenggara pelayanan
kesehatan tidak dapat bekerja sendiri untuk membangun kesehatan masyarakat.
Baik masyarakat maupun individu dari masyarakat itu sendiri juga harus memiliki
pemahaman yang sama dengan pemerintah. Oleh karena itulah, sudah menjadi
konsekuensi pemerintah atau petugas pelayanan kesehatan (puskesmas) untuk
memberdayakan dan mengorganisasikan masyarakat. Seperti yang telah disebutkan
pada paragraf sebelumnya, puskesmas memiliki peran untuk memberdayakan
masyarakat, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dalam membangun kesehatan
masyarakat. Telah disebutkan pula pada paragraf awal bahwa masalah pemberdayaan
masyarakat ini pun muncul akibat tercetusnya paradigma sehat demi meningkatkan
derajat kesehatan di masyarakat. Pentingnya pemberdayaan masyarakat pun
disebutkan Winslow (1920) dalam teorinya tentang kesehatan masyarakat. Arti
kesehatan masyarakat menurut Winslow; yaitu ilmu dan seni mencegah penyakit,
memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan melalui usaha-usaha
pengorganisasian masyarakat untuk perbaikan sanitasi lingkungan, pemberantasan
penyakit-penyakit menular, pendidikan untuk kebersihan perorangan, dan
pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan
pengobatan. Sebelum beranjak lebih jauh, penulis akan menjelaskan lebih dulu
pengertian dan fungsi pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, sebagai
bentuk upaya peningkatan fungsi Puskesmas. Pengorganisasian masyarakat dalam
rangka pencapaian tujuan-tujuan kesehatan masyarakat, pada hakikatnya adalah
menghimpun potensi masyarakat atau sumber daya (resources) yang ada di dalam
masyarakat itu sendiri untuk upaya-upaya, yaitu: preventif, kuratif, promotif,
dan rehabilitatif kesehatan mereka sendiri.
Dari sumber lain, pengorganisasian dan pengembangan masyarakt
diartikan sebagai teknologi yang digunakan untuk melakukan intervensi pada
faktor pendukung (enabling factors) sebagai salah satu prasyarakat untuk
terjadinya proses perubahan perilaku. Dengan teknologi pengorganisasian dan pengembangan
sumber daya yang ada pada masyarakat sehingga mampu mandiri untuk meningkatkan
derajat kesehatannya (Sasongko, 2000). Pengorganisasian masyarakat bertujuan
untuk mendorong secara efektif modal sosial masyarakat agar mempunyai kekuatan
untuk menyelesaikan permasalahan dalam hal kesehatan secara mandiri. Melalui
proses pengorganisasian, masyarakat diharapkan mampu belajar untuk
menyelesaikan ketidakberdayaannya dan mengembangkan potensinya dalam mengontrol
kesehatan lingkungannya dan memulai untuk menentukan sendiri upaya-upaya
strategis di masa depan; Memperkokoh kekuatan komunitas basis: Pengorganisasian
masyarakat bertujuan untuk membangun dan menjaga keberlanjutan
kelompok-kelompok kesehatan (Posyandu, Polindes, Dokter Kecil dan lainnya).
Organisasi di area komunitas dapat menjamin tingkat partisipasi, pada saat
bersamaan, mengembangkan dan memperjumpakan dengan organisasi atau kelompok
lain untuk semakin memperkokoh kekuatan komunitas, serta membangun aliansi
untuk menambah proses pembelajaran dan menambah kekuatan diri. Dari dua hal di
atas, yaitu peran pemerintah dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
kesehatan, muncul kontroversial bahwa pemerintah sewajarnya menjadi penanggung
jawab dari kesejahteraan termasuk kesehatan warga negaranya namun haruskah
masyarakat dilibatkan dalam pembangunan kesehatan ini? Apakah dengan
diberdayakannya masyarakat lantas artinya pemerintah ’angkat tangan’ dalam
tanggung jawab ini? Perlu kita pahami bahwa masalah kesehatan merupakan masalah
yang perlu diupayakan oleh semua orang atau semua pihak. Ada ungkapan lebih
baik mencegah daripada mengobati, filosofi ini muncul karena kesehatan menjadi
masalah berat apabila orang atau masyarakat mengalami sakit. Selain itu,
kesehatan sebenarnya dapat diupayakan oleh tiap individu atau masyarakat
asalkan mau berperilaku sehat. Oleh karena itu, akhirnya peran pemerintah tidak
hanya menyediakan pelayanan kesehatan yang accessible, baik dalam hal jarak
maupun penjaminan masyarakat atas pelayanan kesehatan tersebut, tapi juga memberikan
pencerdasan melalui penyuluhan atau pengkaderan masyarakat agar dapat berupaya
untuk hidup sehat, dalam hal ini merupakan peran petugas kesehatan pelayanan
kesehatan (puskesmas) setempat. Dari fungsi Puskesmas yang telah kita bahas
sebelumnya pun jelas peran Puskesmas bukan saja persoalan teknis medis tetapi
juga bagaimana keterampilan sumber daya manusia yang mampu mengorganisir modal
sosial yang ada di masyarakat. Lalu sejauh apa masyarakat terlibat dalam
pembangunan kesehatan demi tercapainya paradigma sehat? Untuk menjawab
pertanyaan ini penulis akan mengaitkan program-program puskesmas yang berbasis.
Satu diantarnya adalah upaya perbaikan gizi masyarakat: pembinaan pengembangan
UPGK dan pelayanan gizi.
Pembinaan UPGK merupakan kegiatan kunjungan petugas Puskesmas ke
tiap posyandu desa atau RW. Selain itu, Kegiatan ini meliputi penyuluhan,
pemberian nasehat pada masyarakat ataupun kader atau volunter di desa/RW
tersebut. Tindak lanjut dari penyuluhan ini biasanya diterapkan para kader
kesehatan di desa atau RW setempat dalam kegiatan Posyandu, misalnya saja
dengan pemberian makanan tambahan pada masyarakat yang menimbang anaknya ke
posyandu serta transfer ilmu dari kader kesehatan pada masyarakat setempat.
Dengan demikian, harapan dari adanya penyuluhan sekaligus pemberian makanan
yang memenuhi gizi ini dapat menjadi awal dari tindakan masing-masing keluarga
untuk menggalakkan peningkatan gizi kesehatan. Selain itu, baru-baru ini
puskesmas Sukmajaya Depok mengadakan penyuluhan kepada para kader di Kelurahan
Baktijaya dalam rangka Pelaksanaan Klinik Sanitasi dan Kelurahan Sehat Berbasis
Masyarakat.
Klinik sanitasi merupakan suatu upaya kegiatan yang
mengintegrasikan layanan kesehatan promotif, preventif, dan kuratif yang
difokuskan pada penduduk yang beresiko tinggi untuk mengatasi masalah penyakit
berbasis lingkungan dan masalah kesehatan lingkungan pemukiman yang dilakukan
oleh petugas Puskesmas bersama masyarakat yang dapat dilaksanakan secara pasif
dan aktif di dalam dan di luar Puskesmas. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa
masing-masing pihak, baik pihak Puskesmas maupun masyarakat memiliki peran
dalam upaya ini. Lebih jelasnya adalah Puskesmas berperan menyelenggarakan
pelaksanaan klinik sanitasi di dalam dan di luar gedung Puskesmas (terjun langsung
ke RW/ daerah binaanya), mengumpulkan dan mengolah data tentang kualitas
lingkungan, melakukan pengawasan, penilaian dan perbaikan kualitas lingkungan.
Bagaimana karakteristik dan potensi tiap daerah tentu saja lebih diketahui oleh
masyarakat yang terkait bukan? di sinilah peran masyarakat dalam program ini.
Selain menjadi sumber informasi atas kualitas lingkungan yang akan dijadikan
parameter penanggulangan masalah penyakit berbasis lingkungan, masyarakat juga
punya peran untuk membina keluarga yang sadar akan kesehatan, ikut serta
melakukan intentarisasi data sarana kesehatan lingkungan, melakukan
pengorganisasian dan pendanaan, serta mengembangkan cara penilaian oleh
masyarakat sendiri. Dengan begitu, kita kembali menyimpulakan bahwa Puskesmas perlu
memberdayakan dan mengorganisir masyarakat, paling tidak kader kesehatan di
tiap daerah, untuk ikut serta dalam pembangunan kesehatan di lingkungan tempat
tinggal mereka karena pemerintah kita pun memiliki keterbatasan petugas
kesehatan profesional dan pendanaan yang kurang optimal untuk mendukung semua
program kesehatan daerah. Dari contoh-contoh program kesehatan Puskesmas yang
melibatkan pemberdayaan masyarakat, kita dapat lihat bahwa keterlibatan
masyarakat dalam upaya-upaya kesehatan ternyata cukup besar, mulai dari sebagai
sumber informasi dan data, tataran pelaksanaan termasuk pendanaan, sampai
penilaian program itu sendiri. Apakah lantas artinya pemerintah/Puskesmas lepas
tangan? Penulis tidak melihat indikasi itu meskipun terlihat ketelibatan masyarakat
cukup luas. Untuk mengawali program ini, Puskesmas terlebih dahulu memberikan
penyuluhan kepada kader kesehatan di masyarakat. Selain dari itu, telah
disebutkan pula bahwa petugas Puskesmas-lah yang menyipkan penanganan dari
klinik Sanitasi meskipun dengan keterbatasan sumber daya manusia yang
profesional di bidang medis memaksa petugas puskesmas ini mobile, bisa jadi
berada di dalam dan di luar Puskesmas. Masalah pendanaan, membicarakan
pendanaan memang lebih memicu sensivitas, sumber dana dari klinik sanitasi ini
diperoleh dari Dana Operasional Puskesmas APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten,
bantuan luar negeri, Kemitraan dan swadaya masyarakat. Letak Puskesmas yang
dekat dengan tempat tinggal masyarakat dan lebih dijangkau masyarakat
menumbuhkan peran yang lebih dari Puskesmas.
Oleh karena itu pula, pemerintah lebih bisa membuat
program-program kesehatan berbasis masyarakat melaui Puskesmas. Program-program
kesehatan berbasis masyarakat dirasa penulis efektif dalam memberikan
pendidikan kesehatan pada masyarakat karena tidak semua upaya untuk sehat
membutuhkan pelayanan medis tapi juga harus didukung dengan perilaku sehat,
lingkungan yang bersih dan sehat. Meskipun sekarang ini sudah muncul banyak
Posyandu di tiap desa atau RW namun peran Puskesmas tetap dibutuhkan sebab
penyelenggara Posyandu merupakan masyarakat setempat yang masih membutuhkan
pengarahan dari petugas kesehatan, dalam hal ini adalah petugas Puskesmas.
Pemberdayaan masyarakat dalam program-program kesehatan berbasis masyarakat
bukan merupakan upaya lepas tangan seperti apa yang dilakukan pemerintah dalam
perberlakuan BHP, tapi hal ini merupakan hasil perumusan solusi dari berbagai
masalah kesehatan yang kompleks di Indonesia, mulai darikurangnya sumber daya
manusia profesional, dana dan kurangnya kemampuan pemerintah pusat dalam
memantau masalah kesehatan di daerah-daerah. Seperti yang kita tahu dari teori
Blum ataupun Winslow pada pembahasan sebelumnya bahwa untuk menciptakan
kesehatan diperlukan kerjasama yang baik antara penyelenggara pemerintahan dan
masyarakat sendiri.
Upaya-upaya pencegahan penyakit sebenarnya bisa dilakukan oleh
tiap individu atau keluarga di masyarakat sedangkan upaya kuratif dan
rehabilitaif membutuhkan peran pemerintah yang sebesar-besarnya dalam
penyediaan pelayanan medis di tiap daerah. Meskipun begitu, pemerintah tetap
punya tanggungjawab untuk memberikan fasilitas, sarana, dan prasarana untuk
mencerdaskan dan memberikan pengetahuan pada masyarakat bagaimana berperilaku
sehat dan menciptakan lingkungan yang sehat untuk mendukung upaya peningkatan
derajat kesehatan mulai dari tingkat individu, keluarga, masyarakat sampai
akhirnya tingkat negara. Hanya saja, penulis harapkan pada pertugas Puskesmas
agar menjaga maintanance program-program kesehatan berbasis masyarakat ini.
Jangan sampai setelah memberikan penyuluhan dan pemberian sarana lantas tidak
dipantau karena bagaimanapun juga masyarakat yang terlibat tidak semuanya paham
akan pentingnya program-program tersebut, meskipun sebenarnya program tersebut
dimaksudkan untuk peningkatan kesejahteraan (kesehatan) hidup mereka sendiri.
Selain dari itu, pemantauan yang dilakukan pun haruslah rutin meskipun sudah
terlihat adanya kemandirian dari masyarakat dan juga pemberian reward pada
kader kesehatan yang dianggap bisa dijadikan teladan bagi kader kesehatan
lainnya demi munculnya rasa dihargai oleh petugas Puskesmas yang mereka anggap
sebagai perpanjangan tanngan dari pemerintahan negara. Semoga dengan adanya
kerjasama yang baik antara pemerintah, dalam hal ini adalah Puskesmas, dan
masyarakat dapat mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik untuk Indonesia
yang lebih baik. DAFTAR PUSTAKA Azwar, Arul. 1980. Pengantar Administrasi
Kesehatan. Jakarta: PT Grafiti Medika Pers. Depkes RI. 1984. Pedoman
Stratifikasi Puskesmas. ---------------.1984 Kumpulan Materi SIAGA Kota Depok.
2007. Depok: SATLAK PPK-IPM Kota Depok BidKes Materi Pelatihan Kader Dasawisma
Dalam Pelaksanaan Klinik Sanitasi dan Kelurahan Sehat Berbasis Masyarakat.
2008. Depok: SATLAK PPK-IPM Kota Depok BidKes Muninjaya, A.A Gde. 1999.
Manajemen Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2007. Kesehatan Masyarakat: Ilmu dan Seni. Jakarta:
Penerbit Rineka Cipta. Saleh, Maya Syahria. 2007. ”Puskesmas Sebagai Agen Pemberdayaan
Masyarakat” dalam www.pusdakota.org yang diakses tanggal 24 Desember 2008,
pukul 20.00 WIB. Sasongko, Adi. 2000. dalam Materi Pengorganisasian dan
Pengembangan Masyarakat. Depok: Departemen Pendidikan dan Promosi Kesehatan,
FKM UI. Sistem Kesehatan Nasional *Tulisan ini pernah dikirim sebagai paper
tugas akhir mata kuliah Administrasi Kesehatan di FKM UI tahun 2008.






0 komentar:
Posting Komentar